LEGAL MAXIM - S3 HES - SMT 1 -2023






RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

PASCASARJANA PRODI S3 HUKUM ISLAM

TAHUN AKADEMIK 2023/2024

 

Mata Kuliah                      : Legal Maxim

Semester/Kls/Kons           : I/HES

SKS                                    : 3 SKS

Dosen                                 : 1. Prof. Dr. KH. Rahmat Syafe’I, Lc. MA.

                                              2. Dr. KH. Mustofa, M.Ag.

 

    A. Capaian Pembelajaran

Setelah selesai mengikuti perkuliahan mata kuliah ini, diharapkan:

1.      Mahasiswa memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis konsep dasar Islamic legal maxim (qawâ’id fiqhiyyah).

2.     Mahasiswa memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis perbedaan antara al-qawâ’id fiqhiyyah dan al-qawa’id al- ushuliyyah.

3.     Mahasiswa memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis perbedaan antara al-qawâ’id fiqhiyyah, al-dhawâbith al- fiqhiyyah, al-asybah wa al-nadza’ir, al-kulliyat, al-furuq, dan al-nadhariyyat fiqhiyyah.

4.     Mahasiswa memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis tujuan Islamic legal maxim (qawâ’id fiqhiyyah)

5.     Mahasiswa memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis faktor-faktor pendorong penyusunan Islamic legal maxim (qawâ’id fiqhiyyah)

6.     Mahasiswa memiliki kemampuan menguasai sejarah pertumbuhan, perkembangan, dan pengkodifikasian Islamic legal

maxim (qawâ’id fiqhiyyah)

7.     Mahasiswa memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis pembagian Islamic legal maxim (qawâ’id fiqhiyyah)

8.     Mahasiswa memiliki kemampuan menjelaskan, menganalisis, dan menerapkan lima kaidah pokok Islamic legal maxim (qawâ’id fiqhiyyah)

9.     Mahasiswa memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis kehujjahan qawâ’id fiqhiyyah.

 

 

 

B.  Pendekatan dan Metode Perkuliahan

Perkuliahan dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan mahasiswa aktif, pendekatan interaktif, dan pendekatan kontekstual. Pendekatan mahasiswa aktif merupakan kunci keberhasilan pembelajaran. Mahasiswa akan aktif apabila diberikan peran dan fungsi. Hal ini dilakukan dengan membagi mahasiswa dalam kelompok-kelompok kecil (3-4 orang per kelompok). Pendekatan interaktif merupakan pembelajaran dengan menyertakan mahasiswa sebanyak mungkin berinteraksi sebagai bukti atas pemahaman materi yang dipelajari. Pendekatan kontekstual merupakan pendekatan pembelajaran dengan mengaitkan materi dengan konteks perkembangan sistem hukum nekonomi Syari’ah di Indonesia. Perkuliahan disampaikan dengan metode ceramah, presentasi, seminar kelas, diskusi, pemberian tugas dan simulasi. Metode ceramah dan presentasi digunakan untuk menjelaskan konsep-konsep dan pengertian. Metode seminar kelas dan diskusi digunakan untuk mendiskusikan materi-materi pembelajaran, membahas dan memecahkan masalah-masalah dalam kegiatan pembelajaran. Metode pemberian tugas diberikan untuk menyelesaikan tugas-tugs perkuliahan yang dikerjakan secara individu dan kelompok. Metode pemberian tugas digunakan untuk melengkapi pemahaman mahasiswa mengenai materi-materi yang telah disampaikan. Metode pemberian tugas akan semakin memperdalam pengetahuan mahasiswa mengenai materi pembelajaran tertentu. Metode simulasi digunakan untuk mempraktekkan kemampuan siswa dalam menjelaskan dan menafsirkan materi pembelajaran, serta menguji keberanian dan motivasi dalam mengemukakan pendapat dalam kegiatan pembelajaran

 

C.  Penilaian

Komponen penilaian mata kuliah meliputi:

1.      Kehadiran dan aktivitas dalam perkuliahan

2.     Tugas Mandiri Terstruktur

3.     Tugas Mandiri Tak Terstruktur

4.     Book Review

5.     Ujian Tengah Semester (UTS)

6.     Ujian Akhir Semester (UAS)

 

 

Tema-tema Bahan Makalah :

1. Islamic Legal Maxim (qawâ’id fiqhiyyah): Sebuah pengantar

2.     Konsep dasar Islamic  legal maxim (qawâ’id  fiqhiyyah):

a.     Pengertian Islamic legal maxim (qawâ’id fiqhiyyah)

b.     Pentingnya kajian Islamic legal maxim (qawâ’id fiqhiyyah)

  3 . Penerapan al- qawâ’id fiqhiyyah dan al-qawa’id al- ushuliyyah dalam muamalah.

4. Madzhab dalam Qawaid fiqhiyyah : Qawaid fiqhiyyah dalam Madzhab      Malikiyyah dan Hanabilah

5. Madzhab dalam Qawaid fiqhiyyah : Qawaid fiqhiyyah dalam Madzhab Hanafiyah dan Syafiiyah

الاصل في الكلام الحقيقة  6.

الأمر بالتصرفي ملك الغير باطل 7

الثابت بالبرهان كالثابت بالعيان 8

الخراج بالضمان 9

العادة محكمة 10

العبرة في العقود للمقاصد والمعانى لاللالفاض والمباني 11

لا يجوز لأحد أن يأخذ مال أحد بلاسبب شرعي 12

لا ينكر تغير الأحكام بتغير الازمان 13

ما حرم أخذه حرم اعطاوه 14

المشقة تجلب التيسير15

المعروف عرفا كا المشروط شرطا 16 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama