RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
(RPS)
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
PASCASARJANA
PRODI S3 HUKUM ISLAM
TAHUN
AKADEMIK 2023/2024
Mata Kuliah : Legal Maxim
Semester/Kls/Kons : I/HES
SKS : 3 SKS
Dosen : 1. Prof. Dr. KH. Rahmat
Syafe’I, Lc. MA.
2. Dr. KH. Mustofa, M.Ag.
A. Capaian Pembelajaran
Setelah selesai mengikuti
perkuliahan mata kuliah
ini, diharapkan:
1.
Mahasiswa memiliki kemampuan
menjelaskan dan menganalisis konsep dasar Islamic legal maxim (qawâ’id
fiqhiyyah).
2.
Mahasiswa memiliki kemampuan
menjelaskan dan menganalisis perbedaan antara al-qawâ’id fiqhiyyah dan
al-qawa’id al- ushuliyyah.
3.
Mahasiswa memiliki kemampuan menjelaskan dan menganalisis
perbedaan antara al-qawâ’id fiqhiyyah, al-dhawâbith al- fiqhiyyah, al-asybah wa al-nadza’ir, al-kulliyat, al-furuq,
dan al-nadhariyyat fiqhiyyah.
4. Mahasiswa memiliki kemampuan
menjelaskan dan menganalisis tujuan Islamic legal maxim (qawâ’id fiqhiyyah)
5. Mahasiswa memiliki kemampuan menjelaskan dan
menganalisis faktor-faktor pendorong penyusunan Islamic legal maxim (qawâ’id fiqhiyyah)
6. Mahasiswa
memiliki kemampuan menguasai sejarah pertumbuhan, perkembangan, dan pengkodifikasian Islamic
legal
maxim (qawâ’id fiqhiyyah)
7. Mahasiswa memiliki
kemampuan menjelaskan dan menganalisis pembagian Islamic legal maxim
(qawâ’id fiqhiyyah)
8. Mahasiswa memiliki kemampuan
menjelaskan, menganalisis, dan menerapkan lima kaidah pokok Islamic legal maxim (qawâ’id fiqhiyyah)
9.
Mahasiswa memiliki
kemampuan menjelaskan dan menganalisis kehujjahan qawâ’id fiqhiyyah.
B.
Pendekatan dan Metode
Perkuliahan
Perkuliahan dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan mahasiswa aktif, pendekatan
interaktif, dan pendekatan kontekstual. Pendekatan mahasiswa aktif merupakan kunci keberhasilan pembelajaran. Mahasiswa akan aktif apabila diberikan
peran dan fungsi. Hal ini dilakukan
dengan membagi mahasiswa dalam kelompok-kelompok kecil (3-4 orang per
kelompok). Pendekatan interaktif merupakan
pembelajaran dengan menyertakan mahasiswa sebanyak mungkin
berinteraksi sebagai bukti atas pemahaman materi yang dipelajari.
Pendekatan kontekstual merupakan pendekatan pembelajaran dengan mengaitkan
materi dengan konteks perkembangan sistem
hukum nekonomi Syari’ah
di Indonesia. Perkuliahan disampaikan dengan metode
ceramah, presentasi, seminar
kelas, diskusi, pemberian tugas dan simulasi. Metode ceramah dan presentasi
digunakan untuk menjelaskan konsep-konsep
dan pengertian. Metode seminar kelas dan diskusi digunakan untuk mendiskusikan
materi-materi pembelajaran, membahas dan memecahkan masalah-masalah dalam kegiatan pembelajaran. Metode pemberian tugas diberikan untuk menyelesaikan
tugas-tugs perkuliahan yang dikerjakan secara individu dan kelompok. Metode
pemberian tugas digunakan untuk melengkapi
pemahaman mahasiswa mengenai materi-materi yang telah disampaikan. Metode
pemberian tugas akan semakin memperdalam pengetahuan mahasiswa mengenai materi pembelajaran tertentu.
Metode simulasi digunakan
untuk mempraktekkan kemampuan
siswa dalam menjelaskan dan menafsirkan materi pembelajaran, serta menguji
keberanian dan motivasi dalam mengemukakan
pendapat dalam kegiatan pembelajaran
C. Penilaian
Komponen penilaian mata kuliah meliputi:
1. Kehadiran dan aktivitas dalam perkuliahan
2. Tugas Mandiri
Terstruktur
3. Tugas Mandiri Tak Terstruktur
4. Book Review
5. Ujian Tengah Semester (UTS)
6. Ujian Akhir Semester (UAS)
Tema-tema
Bahan Makalah :
1. Islamic Legal Maxim (qawâ’id
fiqhiyyah): Sebuah pengantar
2. Konsep dasar Islamic legal maxim (qawâ’id fiqhiyyah):
a. Pengertian Islamic legal
maxim (qawâ’id fiqhiyyah)
b. Pentingnya kajian Islamic legal maxim (qawâ’id fiqhiyyah)
3 . Penerapan al- qawâ’id fiqhiyyah dan al-qawa’id al- ushuliyyah dalam muamalah.
4. Madzhab dalam Qawaid fiqhiyyah : Qawaid fiqhiyyah dalam Madzhab Malikiyyah dan Hanabilah
5. Madzhab dalam Qawaid fiqhiyyah : Qawaid
fiqhiyyah dalam Madzhab Hanafiyah dan Syafiiyah
الاصل في الكلام الحقيقة
6.
الأمر بالتصرفي ملك الغير باطل 7
الثابت بالبرهان كالثابت بالعيان
8
الخراج بالضمان
9
العادة محكمة 10
العبرة في العقود للمقاصد
والمعانى لاللالفاض والمباني
11
لا يجوز لأحد أن يأخذ مال أحد بلاسبب شرعي 12
لا ينكر تغير الأحكام بتغير الازمان 13
ما حرم أخذه حرم اعطاوه
14
المشقة تجلب التيسير15
المعروف عرفا كا المشروط شرطا 16
إرسال تعليق